1. Perbankan
Syari’ah
a. Apa
manfaat pelarangan riba pada sektor perbankan syari’ah ?
·
Mencegah timbulnya gangguan-gangguan dalam
sektor rill, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro
·
Mencegah penumpukan harta pada sekelompok
orang yang berpotensi mengeksploitasi perekonomian
·
Mendorong terciptanya aktivitas ekonomi
yang adil, stabil, dan sustainable melalui mekanismw bagi hasil (profit loss
sharing)
·
Mengoptimalkan aliran investasi tersalur lancar
ke sektor ini.
b. Apa
yang dimaksud bank syari’ah ?
Bank Syari’ah adalah bank yang dalam
menjalankan operasinya dengan sistem hukun islam (syari’ah).
c. Sebutkan
dan jelaskan prinsip bank syari’ah ?
·
Prinsip Titipan (Al-Wadi’ah)
Adalah Titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun
badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapam saja si penitip
menghendakinya
·
Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Secara teknis bagi hasil dibagi menjadi
dua yaitu
ü Al-Mudharabah
: Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana, pihak pertama menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola.
ü Al-Musyarakah
: Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu para pihak
yang berkerja sama memberikan kontribusi modal, keuntungan atau resiko usaha
tersebut, akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
·
Prinsip Al-Murabahah
Terjadi jual beli barang pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak.
2. Asuransi
Syari’ah
a. Pengertian
Asuransi Syari’ah Menurut fatwa DSN MUI ?
Usaha saling melindungi dan tolong
menolong melalui investasi dalam bentuk asset (tabarru) yang mengembalikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syari’ah.
b. Perbedaan
konsep tolong menolong asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah ?
·
Pada Konvensional dana yang disetor
disebut premi sedangkan pada syari’ah disebut kontribusi.
·
Pada konvensional dana yang disetorkan
tiap bulan jadi milik perusahaan asuransi sedangkan pada syari’ah masuk pada
rekening dana tabarru (milik seluruh nasabah)
·
Pada konvensional jika nasabah tekena risiko
maka diambilkan dana dari rekening perusahaan asuransi, sedangkan pada syari’ah
diambilkan dalam rekening dana tabarru.
c. Sebutkan
dan jelaskan 3 pedoman yang mencerminkan kegiatan asuransi syari’ah ?
·
Takaful : Menanggung, menolong, mengasuh,
memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang.
·
Ta’min : Memberi perlindungan, ketenangan,
rasa aman, dan kebebasan dari rasa takut.
·
Tadhamun : Saling menanggung
3. Pasar
Modal Syari’ah
a.
Sebutkan 2 peranan penting pasar modal
syari’ah ?
· Sebagai
sumber pendanaan bagi perusahaan yang mengembangkan usahanya melalui penerbitan
efek atau surat berharga
·
Sebagai sarana investasi bagi investor,
b. Sebutkan
landasan hukum pasar modal syari’ah ?
·
Undang-undang pasar modal
·
Undang-undang OJK
·
Fatwa DSN-MUI
c. Sebutkandan
jelaskan macam-macam efek pada pasar
modal syari’ah ?
·
Saham : tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah karena saham surat bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan
investor akan mendapat bagi hasil berupa deviden.
·
Sukuk : Surat berharga syari’ah yang merupakan
bukti kepemilikan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atas asset tertentu
yang mendasarinya,berupa : asset berwujud, nilai manfaat atas aset berwujud, jasa,
asset dari proyek, kegiatan investasi yang telah ditentukan.
·
Reksadana Syari’ah : salah satu jenis
investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi telah memperoleh ijin
dari OJK.
·
Beragun Aset Syari’ah (EBA Syari’ah) :
produk yang bertujuan untuk merubah asset syari’ah yang tidak liquid spserti :
pembiayaan perumahan, pembiayaan kendaraan bermotor, menjadi asset liquid yang
tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
4. Pasar
Uang Syari’ah
a. Jelaskan
pngertian pasar uang syari’ah ?
Adalah mekanisme yang memungkinkan lembaga
keuangan syari’ah untuk menggunakan instrument pasar sesuai dengan prinsip-prinsip
stari’ah baik untuk mengatasi likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
b. Sebutkan
dan jelaskan instrumen pasar uang syari’ah ?
·
Surat BI Syari’ah (SBIS) : surat berharga
berdasarkan prinsip syari’ah berjangka waktu pendek dalam mata uamg rupiah yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia.
·
Repurchase Agreement (REPO) SBIS : transaksi
pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS.
·
Surat Berharga Syari’ah Nasional (SBSN) :
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan asset SBSN dalam mata uang rupiah.
·
Repurchase Agreement (REPO) SBSN : transaksi
penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali
sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing
facilities syari’ah.
·
Surat berharga lain yang berkualitas
tinggi dan mudah dicairkan : surat berharga dalam mata uang rupiah yang
diterbitkan oleh badan hukum lain mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil
penilaian lembaga pemeringkat yang diakui BI.
c. Apa
saja landsan hukum pasar uang syari’ah di Indonesia ?
·
Fatwa DSN No. 37/DSN-MUI/X/2002, tentang uang
antarbank berdsarkan prinsip syari’ah.
·
Keputusan Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
No. 78/DSN-MUI/IX/2010
5. BMT
(Baitul maal Wattamwil)
a. Apa
yang disebut BMT ?
Adalah kelompok swadaya masyarakat sebagai
lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan
investasi dengan sistem bagi hasil untuk meningkatkan kualitas ekonomi
pengusaha kecil bawah dan kecil dalam upaya pengentasan kemiskinan.
b. Apa
saja landasan hukum BMT ?
·
Al-Qur’an
·
Al-Hadist
·
Undang-Undang
·
Ijma
c. Sebutkan
peranan BMT ?
·
Motor penggerak ekonomi dan sosial
·
Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi
syari’ah
·
Penghubung kaum kaya dan dhuafa
·
Sarana pendidikan informal.
6. Organisasi
Pengelola Zakat
a. Apa
yang dimaksud dengan zakat ?
Adalah suatu benda atau harta yang diambil
dari seseorang yang memiliki harta telah mencapai nisabnya untuk diberikan
kepada orang-orang yang membutuhkan.
b. Sebutkan
dasar hukum organisasi pengelola zakat ?
·
PP no. 60 Tahun 2010 tentang zakat dan
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
·
PSAK 109 tentang akuntansi zakat, infaq/sedekah
yang mukai berlaku pada oktober 2011
c. Perbedaan
BAZ dengan LAZ ?
BAZ adalah bentukan pemerintahan dari
tingkatan nasional, daerah, dan kecamatan, adapun di desa/kelurahan dikenal
sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sedangkan LAZ adalah bentukan masyarakat
yang pendiriaannya diatur dalam keputusan menteri agama (KMA) no 373 tahun 2003
tentang pelaksaan UU No. 38 tahun 1999.