Rabu, 06 Mei 2020

Soal dan Jawaban Akuntansi Syariah Entitas Keuangan

Ulasan lengkap : Perbedaan Dasar Bank Konvensional dengan Bank Syariah

1.      Perbankan Syari’ah
a.       Apa manfaat pelarangan riba pada sektor perbankan syari’ah ?
·         Mencegah timbulnya gangguan-gangguan dalam sektor rill, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro
·         Mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang yang berpotensi mengeksploitasi perekonomian
·         Mendorong terciptanya aktivitas ekonomi yang adil, stabil, dan sustainable melalui mekanismw bagi hasil (profit loss sharing)
·         Mengoptimalkan aliran investasi tersalur lancar ke sektor ini.
b.      Apa yang dimaksud bank syari’ah ?
Bank Syari’ah adalah bank yang dalam menjalankan operasinya dengan sistem hukun islam (syari’ah).
c.       Sebutkan dan jelaskan prinsip bank syari’ah ?
·         Prinsip Titipan (Al-Wadi’ah)
Adalah Titipan murni dari satu  pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapam saja si penitip menghendakinya
·         Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Secara teknis bagi hasil dibagi menjadi dua yaitu
ü  Al-Mudharabah : Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana, pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola.
ü  Al-Musyarakah : Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu para pihak yang berkerja sama memberikan kontribusi modal, keuntungan atau resiko usaha tersebut, akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
·         Prinsip Al-Murabahah
Terjadi jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak.
Kelebihan dari Asuransi Syariah yang Wajib Di Ketahui ...
2.      Asuransi Syari’ah
a.    Pengertian Asuransi Syari’ah Menurut fatwa DSN MUI ?
Usaha saling melindungi dan tolong menolong melalui investasi dalam bentuk asset (tabarru) yang mengembalikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syari’ah.
b.      Perbedaan konsep tolong menolong asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah ?
·         Pada Konvensional dana yang disetor disebut premi sedangkan pada syari’ah disebut kontribusi.
·         Pada konvensional dana yang disetorkan tiap bulan jadi milik perusahaan asuransi sedangkan pada syari’ah masuk pada rekening dana tabarru (milik seluruh nasabah)
·         Pada konvensional jika nasabah tekena risiko maka diambilkan dana dari rekening perusahaan asuransi, sedangkan pada syari’ah diambilkan dalam rekening dana tabarru.
c.       Sebutkan dan jelaskan 3 pedoman yang mencerminkan kegiatan asuransi syari’ah ?
·         Takaful : Menanggung, menolong, mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang.
·         Ta’min : Memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan kebebasan dari rasa takut.
·         Tadhamun : Saling menanggung
Tentang Syariah
3.      Pasar Modal Syari’ah
a.         Sebutkan 2 peranan penting pasar modal syari’ah ?
·      Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan yang mengembangkan usahanya melalui penerbitan efek atau surat berharga
·         Sebagai sarana investasi bagi investor,
b.      Sebutkan landasan hukum pasar modal syari’ah ?
·         Undang-undang pasar modal
·         Undang-undang OJK
·         Fatwa DSN-MUI
c.       Sebutkandan jelaskan  macam-macam efek pada pasar modal syari’ah ?
·         Saham : tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah karena saham surat bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan investor akan mendapat bagi hasil berupa deviden.
·         Sukuk : Surat berharga syari’ah yang merupakan bukti kepemilikan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atas asset tertentu yang mendasarinya,berupa : asset berwujud, nilai manfaat atas aset berwujud, jasa, asset dari proyek, kegiatan investasi yang telah ditentukan.
·         Reksadana Syari’ah : salah satu jenis investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi telah memperoleh ijin dari OJK.
·         Beragun Aset Syari’ah (EBA Syari’ah) : produk yang bertujuan untuk merubah asset syari’ah yang tidak liquid spserti : pembiayaan perumahan, pembiayaan kendaraan bermotor, menjadi asset liquid yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. 


4.      Pasar Uang Syari’ah
a.       Jelaskan pngertian pasar uang syari’ah ?
Adalah mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syari’ah untuk menggunakan instrument pasar sesuai dengan prinsip-prinsip stari’ah baik untuk mengatasi likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
b.      Sebutkan dan jelaskan instrumen pasar uang syari’ah ?
·         Surat BI Syari’ah (SBIS) : surat berharga berdasarkan prinsip syari’ah berjangka waktu pendek dalam mata uamg rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
·         Repurchase Agreement (REPO) SBIS : transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS.
·         Surat Berharga Syari’ah Nasional (SBSN) : surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah, sebagai bukti atas bagian penyertaan asset SBSN dalam mata uang rupiah.
·         Repurchase Agreement (REPO) SBSN : transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syari’ah.
·         Surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan : surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh badan hukum lain mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui BI.
c.       Apa saja landsan hukum pasar uang syari’ah di Indonesia ?
·         Fatwa DSN No. 37/DSN-MUI/X/2002, tentang uang antarbank berdsarkan prinsip syari’ah.
·         Keputusan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No. 78/DSN-MUI/IX/2010

5.      BMT (Baitul maal Wattamwil)
a.       Apa yang disebut BMT ?
Adalah kelompok swadaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan sistem bagi hasil untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dalam upaya pengentasan kemiskinan.
b.      Apa saja landasan hukum BMT ?
·         Al-Qur’an
·         Al-Hadist
·         Undang-Undang
·         Ijma
c.       Sebutkan peranan BMT ?
·         Motor penggerak ekonomi dan sosial
·         Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syari’ah
·         Penghubung kaum kaya dan dhuafa
·         Sarana pendidikan informal.

6.      Organisasi Pengelola Zakat
a.       Apa yang dimaksud dengan zakat ?
Adalah suatu benda atau harta yang diambil dari seseorang yang memiliki harta telah mencapai nisabnya untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
b.      Sebutkan dasar hukum organisasi pengelola zakat ?
·         PP no. 60 Tahun 2010 tentang zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
·         PSAK 109 tentang akuntansi zakat, infaq/sedekah yang mukai berlaku pada oktober 2011
c.       Perbedaan BAZ dengan LAZ ?
BAZ adalah bentukan pemerintahan dari tingkatan nasional, daerah, dan kecamatan, adapun di desa/kelurahan dikenal sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sedangkan LAZ adalah bentukan masyarakat yang pendiriaannya diatur dalam keputusan menteri agama (KMA) no 373 tahun 2003 tentang pelaksaan UU No. 38 tahun 1999.

Sponsor