SOAL DAN
JAWABAN
1. Uang memiliki
fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Jelaskan fungsi-fungsi penting
tersebut
Jawaban :
Fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
i.
Fungsi asli uang adalah sebagai alat
tukar, satuan hitung dan penyimpan nilai.
ü Sebagai alat tukar atau medium of exchange, uang dapat mempermudah
pertukaran. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi
dengan pertukaran uang.
ü Sebagai satuan hitung (unit of account), uang dapat digunakan untuk
menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan
besarnya kekayaan, dan menghitung besar-kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai
untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
ü Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar
pertukaran.
ü Sebagai alat penyimpan nilai (valuta), uang dapat digunakan untuk
mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Seorang penjual
saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasanya,
maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
ii.
Fungsi turunan uang antara lain
sebagai alat pembayaran yang sah, alat pembayaran utang, alat penimbun
kekayaan, alat pemindah kekayaan dan alat pendorong kegiatan ekonomi.
2. Terkait motif
memiliki uang, dalam ekonomi konvensional, disamping motif untuk transaksi dan
berjaga-jaga, juga dikenal motif spekulasi. Jelaskan motif spekulasi tersebut
dan bagaiman syariah memandang motif tersebut.
Jawaban :
Kata
“spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat
lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”.
Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata specula, yang berasal
dari specere yang artinya “untuk melihat”, yang merupakan serdadu Roma yang
bertugas mengawasi perkampungan serdadu yang disebut castrum. Dalam kata ini
ditemukan persamaan etimologis dari kalimat kontemporer yang menunjukkan pada
suatu aktifitas "memandang dari jauh" diangkasa dan juga didalam
waktu. Dari “specula” inilah asal kata dalam bahasa latin “speculatio,
speculationis” suatu aktifitas penyelidikan filosofi. Kalimat ini masih
digunakan saat ini dalam dunia filosufi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa
didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia
keuangan modern, dimana seorang speculatormelaksanakan suatu transaksinya
dengan tanpa didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.
Spekulasi
keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual
instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi
harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk
memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga.
Dalam spekulasi
seperti ini tentu boleh saja akan tetapi ketika yang diharapkan keuntungannya
dalam bentuk bunga, maka hal tersebut tentu dilarang oleh islam, sebaliknya
ketika menyimpan uang dalam artian menabung tentu itu boleh dilakukan.
3. Ada dua istilah
terkait dengan uang, yaitu time value of money dan economic value of time.
Jelaskan kedua istilah tersebut dan bagaimana prinsip syariah memandang
keduannya!
Jawaban :
a.
Time Value of Money
Dalam ekonomi
konvensional time value of money didefinisikan sebagai “A dollar today is worth
more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get
a return”. Maksudnya, uang (dollar) hari ini lebih berharga (bernilai)
dibandingkan uang (dollar) dimasa yang akan datang, karena uang yang dipegang
hari ini dapat digunakan untuk berinvestasi untuk memperoleh keuntungan.
b.
Economic Value of Time
Dalam pandangan
islam mengenai waktu, waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24
jam dalam sehari, 7 hari dalam sepekan. Nilai waktu antara satu orang dengan
yang lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi faktor yang menentukan
nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif
(tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya.
Efektif dan efesien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang
melaksanakannya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang suku,
agama, dan ras, secara sunnatullah, ia akan mendapatkan keuntungan di dunia.
Prinsip syariah
memandang keduanya
a)
Time Value of Money
Definisi Time
Value of money yang mengatakan bahwa uang hari ini sangat berharga karena dapat
digunakan untuk berinvestasi tidak akurat karena setiap investasi selalu
mempunyai kemungkinan untuk mendapat positive, negative, atau no return. Oleh
karena itu, ia akan memberi kompensasi untuk naiknya daya beli uangnya akibat
deflasi.
b)
Islam tidak Mengenal “Time Value of
Money”, Islam Hanya mengenal “Economic Value of Time”
Contohnya dalam
menghitung nisbah bagi hasil di Bank Syari’ah. Dalam proses penentuan nisbah
ini, return on capital harus diperhitungkan. Return on capital ini tidak sama
dengan return on money. Return on capital tergantung pada jenis bisnisnya dan
berkaitan dengan sektor riil, sedangkan return on money berkaitan dengan
interest rate.
4.
Ilmuan muslim berbeda pendapat tentang bahan untuk membuat uang.
Jelaskan perbedaan pendapat tersebut dan mana yang lebih kuat?
Menurut Bahan
Pembuatannya
Dilihat dari
bahan pembuatannya, ada uang logam dan uang kertas. Uang logam terbuat dari
logam. Biasanya dari emas atau perak karena memiliki nilai yang cenderung
tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur,
tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi
nilai.
Uang logam
memiliki tiga macam nilai.
I.
Pertama, nilai intrinsik: nilai
bahannya. Misalnya, berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
II.
Kedua, nilai nominal: nilai yang
tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misal,
seratus rupiah (Rp 100), atau lima ratus rupiah (Rp 500).
III.
Dan ketiga, nilai tukar: kemampuan uang untuk
ditukarkan dengan barang (daya beli uang). Misal, uang Rp 500 hanya dapat
ditukarkan dengan sebuah permen, Rp 10.000 dengan semangkuk bakso.
Ketika pertama
kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai
intrinsiknya. Yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya. Semakin
besar kandungan emas atau perak didalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat
ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu
dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23/1999 tentang
Bank Indonesia, yang dimaksud uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Yang lebih kuat
adalah uang logam.
Menurut
al-Ghazalî uang hanya dibuat sebagi standar harga dan alat tukar, maka uang
tidak memili nilai intrinsik, atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata
uang yang ditunjukan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Uang
yang terbuat dari emas dengan nilai satu 1 US $ sama nilainya dengan uang
kertas dengan nilai nominalnya yang sama. Al-Ghazalî beralasan jika uang
memiliki nilai intrinsik, maka ia tidak dapat berfungsi sebagai alat tukar,
karena nilainya akan berbeda-beda tergantung dari bahan pembuatannya. Setiap
barang mungkin diperlukan bendanya untuk memenuhi suatu kebutuhan, tetapi uang
tidak diperlukan bendanya dalam arti yang menjadi motif permintaannya adalah
kemampuan daya beli yang terkandung dalam uang itu.
Meskipun emas
dan perak dianggap sebagai bahan terbaik untuk dijadikan uang, tetapi al-Ghazalî
menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah suatu keharusan. Menurutnya boleh saja
mata uang terbuat dari benda selain emas dan perak, tetapi pemerintah harus
menjaga dan mengendalikan stabilitas nilainya. Negara akan mempraktikan sistem
uang emas atau perak, jika negara tersebut menggunakan mata uang tersebut dalam
transaksinya, baik ke dalam maupun ke luar negaranya, ataupun apabila di dalam
negara tersebut mempergunakan mata uang kertas yang bisa ditukarkan menjadi
emas.
5. Jelaskan
bagaimana Anda tahu bahwa uang sudah ada pada masa awal masyarakat muslim!
Jawaban :
Sejak zaman
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal
uang emas dan perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali. Sebenarnya mata
uang ini dibentuk dan dicetak oleh kekaisaran Romawi. Kata Dinar berasal dari
kata Denarius (bahasa Romawi Timur), dan Dirham berasal dari kata Drachma
(bahasa Persia). Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan sistem mata
uang mereka. Dan sepanjang kehidupannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak pernah merekomendasikan perubahan apa pun terhadap mata uang. Artinya,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang menjadi khalifah
sesudahnya membenarkan praktek ini. Dan tentu yang bersumber pada Al-qur’an dan
Hadist yang sudah banyak menjelaskan terkait uang dan transaksi pada zaman Nabi
Muhmmad Saw.
6. Apakah menurut Anda uang
Dinar (berbahan emas) dan uang Dirham (berbahan perak) yang pernah dipraktikan
pada masa nabi, lebih baik dibanding uang Kertas?
Jawaban :
Uang dinar dan dirham lebik baik dari pada uang kertas karena, pada
uang dinar dan dirham tidak ada nilai instristik, jadi misal uang 1 dinar di
bagi menjadi dua bagian, maka uang tersebut masih laku untuk menjadi alat
tukar, berbeda dengan uang kertas yang jika uang tersebut dibagi menjadi dua
bagian maka masing-masing bagian tidak dapat digunakan sebagai alat tukar, dan
tentu juga, pada uang dinar dan dirham tidak ada kata inflasi jadi nilai
uangnya masih tetap dari dulu sampai sekarang. Apapun perbuatan yang
diajarkan/dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad Saw pasti pasti memiliki sejuta
kebaikan tanpa ada keburukan sedikit pun, itu pun berlaku pada permasalahan
ini.