Senin, 04 Mei 2020

Soal dan jawaban Akuntansi Syariah Fungsi Uang


Rupiah Merosot, Harusnya Sejak Dulu Indonesia Pakai Dinar Dirham ...


                                      SOAL DAN JAWABAN
1.    Uang memiliki fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Jelaskan fungsi-fungsi penting tersebut
Jawaban : Fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
                        i.          Fungsi asli uang adalah sebagai alat tukar, satuan hitung dan penyimpan nilai.
ü Sebagai alat tukar atau medium of exchange, uang dapat mempermudah pertukaran. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
ü Sebagai satuan hitung (unit of account), uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar-kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
ü Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
ü Sebagai alat penyimpan nilai (valuta), uang dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasanya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk membeli barang dan jasa di masa mendatang.
                     ii.          Fungsi turunan uang antara lain sebagai alat pembayaran yang sah, alat pembayaran utang, alat penimbun kekayaan, alat pemindah kekayaan dan alat pendorong kegiatan ekonomi.

2.    Terkait motif memiliki uang, dalam ekonomi konvensional, disamping motif untuk transaksi dan berjaga-jaga, juga dikenal motif spekulasi. Jelaskan motif spekulasi tersebut dan bagaiman syariah memandang motif tersebut.
Jawaban :
Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”. Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata specula, yang berasal dari specere yang artinya “untuk melihat”, yang merupakan serdadu Roma yang bertugas mengawasi perkampungan serdadu yang disebut castrum. Dalam kata ini ditemukan persamaan etimologis dari kalimat kontemporer yang menunjukkan pada suatu aktifitas "memandang dari jauh" diangkasa dan juga didalam waktu. Dari “specula” inilah asal kata dalam bahasa latin “speculatio, speculationis” suatu aktifitas penyelidikan filosofi. Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosufi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia keuangan modern, dimana seorang speculatormelaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.
Spekulasi keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga.
Dalam spekulasi seperti ini tentu boleh saja akan tetapi ketika yang diharapkan keuntungannya dalam bentuk bunga, maka hal tersebut tentu dilarang oleh islam, sebaliknya ketika menyimpan uang dalam artian menabung tentu itu boleh dilakukan.
3.   Ada dua istilah terkait dengan uang, yaitu time value of money dan economic value of time. Jelaskan kedua istilah tersebut dan bagaimana prinsip syariah memandang keduannya!
     Jawaban :
a.      Time Value of Money
Dalam ekonomi konvensional time value of money didefinisikan sebagai “A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return”. Maksudnya, uang (dollar) hari ini lebih berharga (bernilai) dibandingkan uang (dollar) dimasa yang akan datang, karena uang yang dipegang hari ini dapat digunakan untuk berinvestasi untuk memperoleh keuntungan.
b.     Economic Value of Time
Dalam pandangan islam mengenai waktu, waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam sepekan. Nilai waktu antara satu orang dengan yang lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efesien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang suku, agama, dan ras, secara sunnatullah, ia akan mendapatkan keuntungan di dunia.
Prinsip syariah memandang keduanya
a)     Time Value of Money
Definisi Time Value of money yang mengatakan bahwa uang hari ini sangat berharga karena dapat digunakan untuk berinvestasi tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat positive, negative, atau no return. Oleh karena itu, ia akan memberi kompensasi untuk naiknya daya beli uangnya akibat deflasi.
b)    Islam tidak Mengenal “Time Value of Money”, Islam Hanya mengenal “Economic Value of Time”
Contohnya dalam menghitung nisbah bagi hasil di Bank Syari’ah. Dalam proses penentuan nisbah ini, return on capital harus diperhitungkan. Return on capital ini tidak sama dengan return on money. Return on capital tergantung pada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil, sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate.
4. Ilmuan muslim berbeda pendapat tentang bahan untuk membuat uang. Jelaskan perbedaan pendapat tersebut dan mana yang lebih kuat?
Menurut Bahan Pembuatannya
Dilihat dari bahan pembuatannya, ada uang logam dan uang kertas. Uang logam terbuat dari logam. Biasanya dari emas atau perak karena memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
       I.            Pertama, nilai intrinsik: nilai bahannya. Misalnya, berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
    II.            Kedua, nilai nominal: nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misal, seratus rupiah (Rp 100), atau lima ratus rupiah (Rp 500).
 III.             Dan ketiga, nilai tukar: kemampuan uang untuk ditukarkan dengan barang (daya beli uang). Misal, uang Rp 500 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, Rp 10.000 dengan semangkuk bakso.
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya. Yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya. Semakin besar kandungan emas atau perak didalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Yang lebih kuat adalah uang logam.
Menurut al-Ghazalî uang hanya dibuat sebagi standar harga dan alat tukar, maka uang tidak memili nilai intrinsik, atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Uang yang terbuat dari emas dengan nilai satu 1 US $ sama nilainya dengan uang kertas dengan nilai nominalnya yang sama. Al-Ghazalî beralasan jika uang memiliki nilai intrinsik, maka ia tidak dapat berfungsi sebagai alat tukar, karena nilainya akan berbeda-beda tergantung dari bahan pembuatannya. Setiap barang mungkin diperlukan bendanya untuk memenuhi suatu kebutuhan, tetapi uang tidak diperlukan bendanya dalam arti yang menjadi motif permintaannya adalah kemampuan daya beli yang terkandung dalam uang itu.
Meskipun emas dan perak dianggap sebagai bahan terbaik untuk dijadikan uang, tetapi al-Ghazalî menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah suatu keharusan. Menurutnya boleh saja mata uang terbuat dari benda selain emas dan perak, tetapi pemerintah harus menjaga dan mengendalikan stabilitas nilainya. Negara akan mempraktikan sistem uang emas atau perak, jika negara tersebut menggunakan mata uang tersebut dalam transaksinya, baik ke dalam maupun ke luar negaranya, ataupun apabila di dalam negara tersebut mempergunakan mata uang kertas yang bisa ditukarkan menjadi emas.

5.  Jelaskan bagaimana Anda tahu bahwa uang sudah ada pada masa awal masyarakat muslim!
Jawaban :
Sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal uang emas dan perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh kekaisaran Romawi. Kata Dinar berasal dari kata Denarius (bahasa Romawi Timur), dan Dirham berasal dari kata Drachma (bahasa Persia). Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan sistem mata uang mereka. Dan sepanjang kehidupannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merekomendasikan perubahan apa pun terhadap mata uang. Artinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Dan tentu yang bersumber pada Al-qur’an dan Hadist yang sudah banyak menjelaskan terkait uang dan transaksi pada zaman Nabi Muhmmad Saw.
6.  Apakah menurut Anda uang Dinar (berbahan emas) dan uang Dirham (berbahan perak) yang pernah dipraktikan pada masa nabi, lebih baik dibanding uang Kertas?

Jawaban :
Uang dinar dan dirham lebik baik dari pada uang kertas karena, pada uang dinar dan dirham tidak ada nilai instristik, jadi misal uang 1 dinar di bagi menjadi dua bagian, maka uang tersebut masih laku untuk menjadi alat tukar, berbeda dengan uang kertas yang jika uang tersebut dibagi menjadi dua bagian maka masing-masing bagian tidak dapat digunakan sebagai alat tukar, dan tentu juga, pada uang dinar dan dirham tidak ada kata inflasi jadi nilai uangnya masih tetap dari dulu sampai sekarang. Apapun perbuatan yang diajarkan/dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad Saw pasti pasti memiliki sejuta kebaikan tanpa ada keburukan sedikit pun, itu pun berlaku pada permasalahan ini.



  

Sponsor